Tanjungpinang (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam masih dibahas oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi mobil damkar sudah tuntas, dan saat ini dibahas oleh pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi yang dihubungi ANTARA dari Tanjungpinang, Sabtu.
Johan menyatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Belum ada tersangka dalam kasus mobil damkar Otorita Batam. Kami akan informasikan setelah memasuki tahap penyidikan," ujarnya.
Pengadaan mobil damkar dilakukan ketika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah masih menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. Kasus itu juga sedang ditangani Kejari Batam yang telah menetapkan dua pejabat Otorita Batam sebagai tersangka.
"Silahkan saja Kejari Batam melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Proses hukum tidak akan tumpang tindih," katanya.
Johan mengatakan, kasus mobil damkar Otorita Batam bukan diambil alih KPK, melainkan KPK terlebih dahulu menyelidiki kasus tersebut dibanding Kejari Batam.
Kejari Batam, kata dia, pernah menghentikan penyelidikan kasus mobil damkar tersebut. Setelah itu baru KPK menyelidiki kasus tersebut.
"Sekarang Kejari Batam menyidik kasus yang sama setelah sempat dihentikan," katanya.
Johan membantah KPK kalah satu langkah dengan Kejari Batam dalam memproses kasus tersebut. Alasannya, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar hampir di seluruh daerah.
"KPK menangani kasus pengadaan mobil damkar itu hampir di seluruh daerah," ujarnya.
