Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, segera menghentikan pemasangan ratusan reklame di median jalan dengan alasan untuk menata ulang karena dinilai semrawut.
"Pemasangan reklame di Tangsel untuk sementara waktu akan dihentikan, jadi ingat ini tidak selamanya di stop," ujar Penjabat Walikota Tangsel M Shaleh di Tangerang, Selasa.
Wali kota mengakui, selama ini keberadaan reklame berupa baliho, neon box, billboard, spanduk dan beberapa bentuk reklame lainnya di Tangsel tidak tertata dengan baik.
Penghentian sementara waktu pemasangan reklame akan dilakukan bulan November 2009 dilanjutkan dengan melakukan pendataan, tahun 2010-2011 akan menata monitor haluan reklame.
"Tahun 2012 baru kita lakukan tata ulang. Karena selama ini keberadaan ratusan reklame tidak rapi pendiriannya dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah," kata Wali kota.
Karena itu, Wali kota menginstruksikan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel untuk melakukan pengecekan reklame yang dinilai melanggar ketentuan.
Adapun izin dari pemasangan reklame harus diperketat dan tidak boleh memasang reklame dimedian jalan serta didaerah terbuka hijau yang dilarang oleh pemerintah.
"Semua izin reklame harus dilakukan pengecekan kembali oleh BP2T. Saya tidak ingin kejadian baliho ukuran besar yang roboh di Serpong, Selasa kemarin (9/10) terulang kembali," kata Wali kota.
Ia mengatakan, bila dari perusahaan yang memaksa memasang reklame berupa baliho di beberapa titik akan ditegur dan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan dan Reklame Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tangsel, Yuspinah mengutarakan, keberadaan ratusan reklame di tujuh kecamatan di Tangsel tidak tertata sesuai ketentuan.
Yuspinah mengaku, reklame berupa baliho dan sejenisnya seharusnya didirikan pada titik pandang yang tidak mengganggu median jalan.
"Ratusan reklame di Tangsel kondisinya tidak sesuai dengan tata ruang dan mengganggu estetika," tuturnya.