Makassar (ANTARA) - Kerugian negara tidak kurang dari Rp36,5 triliun setiap tahun akibat pencurian ikan oleh kapal-kapal asing, kata Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof DR J Salusu, MA.
"Indonesia sebagai negara maritim terbesar kedua di dunia, mestinya menggugah pemerintah untuk memberikan perhatian serius, sehingga kekayaan laut kita tidak dijarah," kata Salusu pada Pertemuan Kelompok Ahli yang bertema "Optimalisasi Diplomasi Maritim Indonesia, Tantangan dan Arah ke depan" di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, adanya berbagai kegiatan praktik pencurian ikan itu, salah satu penyebabnya karena lambatnya pembangunan sektor maritim selama setengah abad terakhir.
Selain itu, lanjutnya, juga disebabkan oleh masih lemahnya penegakan hukum, jumlah personel pengawas pantai terbatas dan kurangnya peralatan dan fasilitas pemantauan serta pengawasan di lautan termasuk laut dalam.
"Kondisi itu diperparah, karena kebijakan pemerintah lebih besar terpusat pada kebijakan darat, padahal kebijakan laut tidak kalah pentingnya," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Maritim Prof Dr Hasjim Djalal pada kesempatan yang sama mengatakan, Indonesia belum bisa dikategorikan negara maritim, tetapi masih merupakan negara kepulauan.
Alasannya, meskipun secara geografis Indonesia terdiri dari sekitar 17.500 pulau besar dan kecil, namun banyak pulau di negara ini yang tidak menguasai maritim.
Di sisi lain, lanjutnya, banyak negara yang tidak menguasai dan memiliki laut, namun menjadi negara maritim sebagai implikasi dari perkembangan ekonomi negara itu yang sangat pesat seperti China, India dan Singapura.
Dia mengatakan, hal tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia yang memiliki perairan dan garis pantai terpanjang kedua di dunia, bagaimana bisa menjadi pelaku dengan memanfaatkan potensi kelautan yang ada atau hanya menjadi penonton, karena dikelola oleh negara lain.
