Jakarta (ANTARA) - Kesepakatan penjualan 14 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih menunggu petunjuk pemerintah pusat mengenai kepastian pembelinya.
Dirut PT Newmont Pacific Nusantara, Martiono Hadianto, di Jakarta, Rabu, mengatakan, saat ini, ada dua surat yang perlu mendapat klarifikasi dari pemerintah.
Yakni, surat Menteri Keuangan pada Agustus 2009 yang isinya pemerintah pusat akan membeli saham dan surat Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM pada pekan lalu yang berisi pemda NTB sebagai koordinator pembelian saham.
"Kami masih tunggu petunjuk dari pemerintah," katanya.
Menurut dia, dalam transaksi divestasi 10 persen saham Newmont tidak menjadi masalah karena pemda merupakan satu-satunya pihak yang akan membeli.
Padahal, penandatanganan perjanjian jual dan beli (sales and purchase agreement/SPA) 14 persen saham Newmont sudah siap dilakukan.
Pihak-pihak yang akan menandatangani SPA sudah tiba di Kantor Penghubung Pemda NTB di Jakarta, Rabu.
Selain Martiono, juga sudah berada di Kantor Penghubung Pemda NTB antara lain Dirut PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto, Dirut PT Multi Capital, anak usaha Grup Bakrie, YA Didik Cahyanto, kuasa pemegang saham Newmont Indonesia Ltd (NIL) Alan R Blanc, dan kuasa pemegang saham Nusa Tenggara Mining Corp (NTMC) dan Sumitomo, Toru Tokuhisa.
NIL dan NTMC bergabung dalam Nusa Tenggara Partnership dengan porsi kepemilikan 55 persen NIL dan 45 NTMC dan Sumitomo Jepang.
DMB yang merupakan perusahan patungan tiga pemerintah daerah yakni Propinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa bersama Multi Capital membentuk perusahaan patungan, PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
NNT merupakan perusahaan tambang asing asal AS yang menambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB.
Sebanyak 80 persen saham NNT dikuasai Nusa Tenggara Partnership terdiri dari Newmont Indonesia Ltd sebesar 55 persen dan 45 persen dimiliki Nusa Tenggara Mining Corp dan Sumitomo Jepang.
Sisa saham sebesar 20 persen dikuasai PT Pukuafu Indah.
Sesuai kontrak karya, NNT diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham asingnya ke pihak nasional paling akhir Maret 2010.
Saat ini, sebanyak 20 persen sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga NNT mesti mendivestasikan 31 persen sisanya.
Jadwal divestasi 31 persen saham NNT sesuai kontrak karya adalah tiga persen Maret 2006, tujuh persen Maret 2007, tujuh persen Maret 2008, tujuh persen Maret 2009, dan tujuh persen Maret 2010.