KPK Harus Diberikan Wewenang Luas

KPK Harus Diberikan Wewenang Luas

Bengkulu (ANTARA) - Pengamat Hukum dari Universitas Bengkulu (Unib) DR Herlambang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diberi wewenang lebih luas dan mengikat dalam UU untuk melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.

"Inilah momentum yang paling tepat untuk melakukan restrukturisasi dan reorientasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jadi KPK harus diberi wewenang seluas-luasnya untuk melakukan tugas," katanya di Bengkulu, Selasa.

Wewenang tersebut termasuk melakukan penyadapan, penyelidikan yang dilengkapi dengan teknologi informasi yang sangat memadai bahkan membuat sejenis standar operasional prosedur (SOP) bagi seluruh departemen dan Pemda agar korupsi tidak hanya diberantas tetapi juga dicegah.

Dekan Fakultas Hukum Unib ini mengatakan kasus KPK dengan Polri serta Kejaksaan yang saat ini terjadi menurut dia merupakan titik kulminasi tidak berjalannya fungsi hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Sebaiknya seluruh kasus korupsi baik kecil maupun besar diserahkan semua kepada KPK agar penanganannya jelas. Untuk itu lembaga ini harus diperkuat," katanya.

Beberapa negara sudah melakukan hal itu termasuk Malaysia yang baru-baru ini menjadi lokasi risetnya terhadap penegakan hukum kasus korupsi.

Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari segi penegakan hukum dan penindakan saja tetapi juga ditentukan oleh kapasitas lembaga yang ditunjuk.

"KPK butuh sarana prasarana untuk menjadi lembaga yang kuat, tidak hanya ahli hukum tetapi juga ahli IT, ahli akutansi dan ahli ekonomi juga," katanya.

Hal ini sudah diterapkan sejumlah negara termasuk Korea Selatan yang pemberantasan korupsinya terus membaik.

Keberadaan lembaga yang bersifat luar biasa atau "extra ordinary" memang dibutuhkan untuk memberantas kasus korupsi, katanya.

Artikel Terkait