Rekomendasi Tim Delapan Final Bagi Presiden

Rekomendasi Tim Delapan Final Bagi Presiden

Banda Aceh (ANTARA) - Peneliti dari The Aceh Institute, Fajran Zain mengatakan, rekomendasi Tim Delapan atas hasil verifikasi fakta hukum kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto seharusnya bersifat final bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil sikap terhadap kasus tersebut.

"Kita berharap hasil rekomendasi Tim Delapan tidak lagi didisposisikan ke lembaga lain, tapi Presiden SBY langsung melakukan eksekusi, sehingga kewibawaan kepala negara di mata rakyatnya tetap tinggi," katanya di Banda Aceh, Minggu.

Tim Delapan di Jakarta, Minggu (15/11) siang, menggelar rapat internal untuk menyelesaikan rekomendasi akhir atas hasil verifikasi fakta hukum kasus Chandra dan Bibit untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden SBY.

Fajran menegaskan, Presiden SBY harus tegas menyikapi kasus Bibit-Chandra, sehingga masyarakat tidak merasa dikecewakan.

"Masyarakat sekarang ini sedang menanti ketegasan dari Presiden, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut," katanya.

Sebenarnya masyarakat sudah sedikit tahu persoalan yang melibatkan pimpinan KPK non aktif tersebut. Mereka tinggal menunggu ketegasan dari Presiden SBY, apakah ragu-ragu atau tidak, ujarnya.

Menurut Fajran, kasus tersebut merupakan pertaruhan bagi Pemerintahan SBY, apakah bisa bertindak tegas atau tidak.

Hal yang sama juga dikemukakan pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Jafar, MH yang mengemukakan, Presiden SBY harus menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan sehingga citra pemerintah dalam penegakan hukum meningkat.

Ia menyatakan, dengan adanya rekomendasi tersebut Presiden melakukan langkah-langkah perbaikan citra penegakan hukum dan hubungan antar lembaga negara, khususnya polisi-kejaksaan dan KPK.

Menyangkut kasus Bibit-Chandra, Jafar mengharapkan Presiden mengambil tindakan tegas agar tidak berlarut-larut, sehingga tidak mengganggu program 100 hari kerja.

"Apabila Presiden salah mengambil keputusan, akan berpengaruh terhadap program 100 hari kerja. Meskipun program lain berjalan, tapi tidak populer, karena penegakan hukum masih menjadi masalah," katanya.

Menanggapi perlu tidaknya rekomendasi Tim Delapan diekspose ke publik, Jafar menilai sangat perlu, karena kasus Bibit-Chandra sudah menjadi kosumsi masyarakat.

Namun, secara etis rekomendasi tersebut disampaikan ke Presiden terlebih dahulu baru kemudian disampaikan ke publik.

"Adapun teknisnya nanti terserah Presiden, apakah beliau langsung atau Tim Delapan yang mengatasnamakan presiden. Tapi yang jelas rekomendasi itu harus disampaikan ke publik," katanya.

Pengamat politik dari IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Abdul Rani Usman, MSi justru berpendapat berbeda. Menurut dia, sebaiknya rekomendasi itu tidak disampaikan ke publik karena termasuk rahasia negara.

"Saya khawatir, apabila rekomendasi itu disampaikan ke publik, akan menimbulkan gejolak. Dan ini tidak kita inginkan. Untuk itu masyarakat harus bersabar, serahkan saja semuanya kepada Presiden," katanya.

Artikel Terkait