Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga harus tetap diproses. Mundur dari jabatan mereka bukan sebuah penyelesaian dari kasus kriminalisasi KPK.
"Ya harus diusut. Mundur tidak menyelesaikan masalah, hanya menyelesaikan tuntutan," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Muchtar melalui telepon, Kamis (5/11/2009).
Bukan hanya kedua orang itu saja yang diproses, tentunya semua nama yang diduga disebut terlibat dalam rekaman juga harus diusut.
"Susno dan Ritonga hanya 2 di antara sebagian banyak nama, jadi banyak nama lain yang harus dikejar," tambahnya.
Zaenal menegaskan, tindakan mengundurkan diri Susno dan Ritonga ini pun mencerminkan bila Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mampu mengambil tindakan.
"Mundur itu hanya untuk menyelamatkan muka kepolisian dan kejagung. Kalau memang Polri dan Kejagung berani mengambil tindakan tegas, seharusnya diberhentikan sementara dahulu, sampai perkaranya jelas, kemudian diberhentikan permanen," terangnya.
Dengan mundurnya 2 orang itu, kekhawatiran lain muncul, bagaimana bila kemudian dua orang itu tidak kooperatif. Bahkan mengingkari pemanggilan dari Tim 8.
"Tim 8 tidak punya kekuatan apa-apa. Tidak ada hak memanggil paksa," tutupnya.