Tim 8 menyimpulkan bahwa penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak dapat dilanjutkan karena minim bukti. Namun, penyidik tetap ngotot membawanya ke pengadilan. Jika dipaksakan, penyidik sama saja telah melanggar hak asasi manusia.
"Saya kira meneruskan perkara ini sama saja melanggar hak asasi manusia," kata pengamat hukum UI Hamid Chalid kepada detikcom, Selasa (10/11/2009).
Menurut Hamid, sejak awal bukti-bukti yang diajukan penyidik sangat lemah. Kalau dipaksakan juga tanpa ada bukti, itu sudah termasuk kualifikasi pelanggaran HAM.
"Kalau begitu adanya, setiap orang bisa saja dikorbankan seperti itu," jelas Hamid.
Hamid menjelaskan, polisi maupun kejaksaan tidak memiliki alasan apapun untuk meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan. Dikatakan Hamid, jangan sampai seseorang yang tidak bersalah, harus dianiaya dengan tindakan sewenang-wenang.
"Berapa cost yang harus ditanggung oleh seseorang? Ini pelanggaran hak asasi manusia, ini bukan main-main. Polisi maupun kejaksaan tidak punya alasan untuk memaksakan ini," tandasnya.
