Nikmat membawa sengsara. Mungkin perumpamaan itulah yang tepat bagi Arifin (22), warga Dusun Trembelang Desa Bareng Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Pemuda satu ini ditangkap polisi setelah pulang dari 'berbulan madu' bersama sang pacar di Pulau Bali, Sabtu (14/11/2009) siang.
Arifin ditangkap Polsek Gambiran setelah dilaporkan orangtua Wulan (15)-nama samaran-, yang juga tetangganya. Ia dilaporkan telah membawa lari anak gadis dibawa umur.
Selain itu, pemuda berpawakan kurus tersebut dilaporkan juga atas kasus dugaan perbuatan asusila. Pasalnya, sebelum pergi ke Bali, keduanya diduga melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Desa Jajag.
"Dia dilaporkan orangtua korban pagi tadi," jelas Kapolsek Gambiran, AKP Ma'ruf, saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya.
Laporan yang diarahkan ke pelaku berawal dari tidak pulangnya korban selema beberapa hari. Setelah ditelusuri, termasuk dengan menghubungi nomer handphone korban, akhirnya diketahui jika wulan berada di pulau Bali.
Wulan mengaku pergi ke Bali bersama Arifin. Sebelum berangkat ke Bali, keduanya bertemu di terminal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Tak jelas, dimana mereka tinggal selama sepekan berada di PUlau Dewata.
Berkat bujuk rayu ibunya, akhirnya Wulan bersedia untuk pulang. Namun, pelajar SMP kelas 3 tersebut justru tidak langsung pulang ke rumahnya. Melainkan kerumah saudaranya di Desa Genteng Kecamatan Genteng.
"Setelah dijemput, orangtua korban singgah ke Polsek untuk melaporkan kejadian itu," tambah Kapolsek Ma'ruf.