VIVAnews - Pemerintah akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang mengatur tentang pengalihan waktu kerja untuk pengoptimalan pemakaian listrik akan dicabut pada Januari 2010.
Menurut Direktur Jenderal, Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) DESDM J Purwono, pencabutan SKB tersebut karena pada awal 2010 kehandalan pasokan di sistem kelistrikan Jawa Bali akan membaik seiring selesainya tiga pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 10.000 Megawatt (MW) Labuan, Rembang, dan Indramayu.
"Pengalihan jam kerja target awal Januari tahun depan, setelah PLTU Labuan, Rembang, Indramayu masuk ke dalam sistem," ujar dia di Dapartemen Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, Kamis, 5 November 2009.
Menurut Purwono, dengan adanya pasokan dari tiga pembangkit itu penyediaan kapasitas pasokan Jawa Bali akan mencukupi kebutuhan pelanggan.
"Sekarang kita lagi mengamati perkembangan penyelesaian tiga proyek ini, tidak ada persoalan teknis setelah pengoperasian," kata dia.
Seperti diketahui, akibat pasokan listrik di sistem Jawa Bali, pemerintah memutuskan mengeluarkan SKB 5 Menteri guna mengatur kerja industri yang selalu terkena dampak pemadaman.
Sementara itu, PT PLN (Persero) membuat 12 kelompok/kluster pelanggan industri (I3) yang akan terkena penggeseran waktu operasi ke hari Sabtu-Minggu per provinsi. Kluster-kluster berdasar besarnya daya dengan total daya sekitar 150-180 MW per hari.
Saat ini, konsumen listrik PLN golongan industri (I3) di Jawa-Bali mencapai 6.856 pelanggan dengan pemakaian daya mencapai sekitar 6.000 MW.
Dari jumlah tersebut yang beroperasi pada hari kerja Senin-Jumat mencapai 3.052 pelanggan, sehingga masih cukup banyak lagi industri yang diharapkan menggeser waktu kerja operasi ke hari Sabtu-Minggu.
antique.putra@vivanews.com
